Ferdy Sambo Divonis Bebas oleh Polri, Berikut Faktanya

- 26 September 2022, 14:44 WIB
Ilustrasi - Ferdy Sambo
Ilustrasi - Ferdy Sambo /Antara/Asprilla Dwi Adha/

Merujuk laporan ANTARA pada 19 September 2022, Komisi Sidang Etik Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait keberatan atas putusan Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Mangkir dari Pemeriksaan, Jokowi Minta Lukas Enembe Hormati Panggilan KPK

Komisi banding juga menguatkan putusan Sidang KKEP yang digelar pada 26 Agustus 2022, selain menjatuhkan sanksi etik karena pelanggar melakukan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Ferdy Sambo pun telah dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri lewat surat keputusan Kapolri yang telah diserahkan kepadanya.***

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x