Gunung Merapi Siaga, Sultan Larang Truk Pasir dan Sleman Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

- 9 November 2020, 06:50 WIB
Truk pasir, aktivitas penambangan pasir Merapi di Cangkringan Sleman.
Truk pasir, aktivitas penambangan pasir Merapi di Cangkringan Sleman. /

PORTAL JOGJA - Status Gunung Merapi naik menjadi siaga (level III). Pemkab Sleman menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi.

Pemkab Sleman juga menyiapkan dana tanggap darurat sebesar Rp 30 miliar hingga akhir bulan November untuk mendukung penanganan bila Gunung Merapi erupsi.

Untuk mendukung lancarnya evakuasi warga terdampak Merapi, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang truk pasir masuk kawasan Merapimenyatakan truk-truk pasir dilarang masuk Kawasan Merapi dan melintasi jalur evakuasi.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo ucapkan selamat kepada Presiden AS Terpilih Joe Biden

Baca Juga: Kamala Harris Wanita Kulit Hitam Pertama yang Menjadi Wakil Presiden AS keturunan Asia- Amerika

Jika truk pasir melintasi jalur evakuasi, dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan jalan di jalur evakuasi yang telah disiapkan dan dapat menghambat proses evakuasi, seperti ditulis @humasjogja.

Sementara itu Bupati Sleman, Sri Purnomo hari ini juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat yang berlaku hingga 30 November 2020. Selain itu Sri Purnomo juga mengeluarkan surat edaran terkait status Siaga Merapi yang isinya sejalan dengan imbauan Gubernur DIY.

Penetapan status Tanggap Darurat Bencana ini dengan dikeluarkannya SK Bupati Sleman dengan nomor 76/Kep.KDh/A/2020.

Dalam surat edaran tersebut antara lain menyebutkan, dalam status Siaga (Level III) dilakukan pengungsian warga terutama kelompok rentan seperti lansia, anak-anak dan ibu hamil ke barak pengungsian sesuai rekomendari bahaya yaitu 5 Km dari puncak Merapi.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Segera Cair, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Status Tanggap Darurat Bencana Merapi yang dikeluarkan Pemkab Sleman berlaku hingga 30 November mendatang.

Bupati Sleman, Sri Purnomo menyatakan sudah menandatangani SK penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi. Adanya penetapan status tanggap darurat tersebut Pemkab Sleman bisa mengeluarkan dana tak terduga.

Menurutnya dana tak terduga bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan pengungsian. Selain itu, bisa pula dipakai untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang sifatnya darurat terkait bencana Gunung Merapi.

"Kita akan mengungsikan. Kemudian berbagai kegiatan itu kan perlu dana. BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dengan status ini semuanya bisa mengeluarkan anggaran sesuai dengan kebutuhan yang sifatnya emergency," ujar Sri Purnomo, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga: Jangan Lupa Daftarkan Diri Anda Untuk Memperoleh BPUM, Pendaftaran Sampai Akhir November

Sri Purnomo merinci jika dana tak terduga yang disiapkan oleh Pemkab Sleman mencapai Rp 30 miliar. Dana tak terduga ini akan dipakai hingga akhir tahun 2020 untuk penanganan Gunung Merapi.

"Kita dana tidak terduga sampai dua bulan ini ada Rp30 miliar lebih. Masih longgar. Mudah-mudahan nanti penggunaannya normal-normal saja," katanya.

Bupati juga melarang dan menutup semua aktivitas pertambangan golongan C dan tidak diperkenankan melewati jalur evakuasi. Sedang kawasan wisata diperkenankan buka secara terbatas kecuali Klangon, Bunker Kaliadem, Kinahrejo dan wisata religi Turgo.

Baca Juga: Joe Biden Menang Atas Donald Tuump, Dua Kali Mencalonkan Diri Jadi Presiden Amerika Serikat

Selain meminta agar kepala perangkat daerah terkait penanggulangan bencana agar menyiagakan personilnya, Bupati juga meminta agar 36 unit ambulance SES (Sleman Emergency Service) standby 24 jam bila dibutuhkan saat darurat. Ia juga mengingatkan agar semua aktivitas tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19. *

 

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah