PORTAL
PORTAL JOGJA - Pelaku usaha usaha Mikro kecil Dan menengah (UMKM) kini dapat bernafas legs.
Pasalnya ditengah masa pandemi Covid-19, Pemerintah pusat kembali memberikan bantuan melalui Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi UMKM.
Pendaftaran BPUM ini rencananya akan dibuka hingga akhir November 2020.
Pemberian BPUM kepada para pelaku UMKM ini sejatinya memiliki tujuan yang mulia.
Pemerintah ingin meringankan beban para pelaku usaha dimasa pandemi, sekaligus untuk menjaga roda perekonomian yang ditopang UMKM agar terus dapat berjalan.
Baca Juga : Joe Biden Menang Atas Donald Tuump, Dua Kali Mencalonkan Diri Jadi Presiden Amerika Serikat
Seperti diketahui, pada penyaluran bantuan kali ini, para pelaku UKM yang memenuhi syarat akan memperoleh dana sebesar Rp 2,4 Juta.
Lalu bagaimana cara untuk mengetahui apakah anda mendapatkan bantuan BPUM?
Data penerima BPUM ini dapat dilihat dari formulir online (E-form) BRI dengan Cara memasukkan nomor KTP.