PORTAL JOGJA - Status Gunung Merapi naik menjadi siaga (level III). Pemkab Sleman menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi.
Pemkab Sleman juga menyiapkan dana tanggap darurat sebesar Rp 30 miliar hingga akhir bulan November untuk mendukung penanganan bila Gunung Merapi erupsi.
Untuk mendukung lancarnya evakuasi warga terdampak Merapi, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang truk pasir masuk kawasan Merapimenyatakan truk-truk pasir dilarang masuk Kawasan Merapi dan melintasi jalur evakuasi.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo ucapkan selamat kepada Presiden AS Terpilih Joe Biden
Baca Juga: Kamala Harris Wanita Kulit Hitam Pertama yang Menjadi Wakil Presiden AS keturunan Asia- Amerika
Jika truk pasir melintasi jalur evakuasi, dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan jalan di jalur evakuasi yang telah disiapkan dan dapat menghambat proses evakuasi, seperti ditulis @humasjogja.
Sementara itu Bupati Sleman, Sri Purnomo hari ini juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat yang berlaku hingga 30 November 2020. Selain itu Sri Purnomo juga mengeluarkan surat edaran terkait status Siaga Merapi yang isinya sejalan dengan imbauan Gubernur DIY.
Penetapan status Tanggap Darurat Bencana ini dengan dikeluarkannya SK Bupati Sleman dengan nomor 76/Kep.KDh/A/2020.
Dalam surat edaran tersebut antara lain menyebutkan, dalam status Siaga (Level III) dilakukan pengungsian warga terutama kelompok rentan seperti lansia, anak-anak dan ibu hamil ke barak pengungsian sesuai rekomendari bahaya yaitu 5 Km dari puncak Merapi.
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Segera Cair, Ini Cara Daftar dan Syaratnya