Yuk, Daftar Rekrutmen Anggota PPK-PPS Pilkada 2024 Kota Yogyakarta

- 19 April 2024, 00:43 WIB
Pilkada serentak
Pilkada serentak /dok.KPU/

PORTAL JOGJA - Guna memenuhi kebutuhan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada serentak 2024, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta membuka rekrutmen untuk posisi tersebut.

"Sesuai keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 rekrutmen kali ini digelar dengan seleksi terbuka, setiap warga yang memenuhi persyaratan boleh mendaftar PPK maupun PPS," ucap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Yogyakarta Agus Muhamad Yasin di Yogyakarta pada Kamis 18 April 2024, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Anggota yang direkrut untuk perhelatan Pilkada serentak yang bakal digelar pada 27 November 2024, terbagi menjadi sebanyak 70 orang anggota PPK untuk 14 kecamatan dan anggota PPS sebanyak 135 orang untuk 45 desa/kelurahan di Kota Yogyakarta. Keterwakilan perempuan juga mendapat perhatian dalam rekrutmen kali ini.

Baca Juga: Di Candi Prambanan, KPU Luncurkan Tahapan Pilkada Serentak 2024

"Keterwakilan perempuan tetap menjadi pertimbangan kami minimal 30 persen. Itu menjadi komitmen kami di KPU Kota Yogyakarta," ujar Yasin.

Tahapan rekrutmen PPK 2024

  • 23-27 April : pengumuman pendaftaran calon anggota
  • 23-29 April : penerimaan pendaftaran
  • 30 April-2 Mei : perpanjangan pendaftaran, apabila kebutuhan belum terpenuhi (bersifat insidental)
  • 24 April-3 Mei : penelitian administrasi
  • 4-5 Mei : pengumuman hasil seleksi administrasi
  • 6-8 Mei : seleksi tertulis
  • 9-10 Mei : pengumuman hasil rekrutmen
  • 4-10 Mei : tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon anggota PPK

Baca Juga: Jokowi Menyebut Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Butuh Anggaran Rp110,4 Triliun

Tahapan rekrutmen PPS 2024

  • 2-6 Mei : pengumuman pendaftaran calon anggota
  • 2-8 Mei : penerimaan pendaftaran
  • 3-12 Mei : penelitian administrasi
  • 13-14 Mei : pengumuman hasil seleksi administrasi
  • 15-18 Mei : seleksi tertulis
  • 19-20 Mei : pengumuman hasil seleksi tertulis
  • 13-20 Mei : tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon anggota PPK
  • 21-23 Mei : seleksi wawancara
  • 24-25 Mei : pengumuman hasil seleksi wawancara
  • 25 Mei : penetapan anggota PPS
  • 26 Mei : pelantikan anggota PPS

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi anggota PPK atau PPS dapat mengunjungi laman https://siakba.kpu.go.id tentunya dengan memperhatikan persyaratan umum sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Kesempatan untuk mendaftar kembali juga terbuka bagi mereka yang sudah menjadi anggota PPK-PPS pada Pemilu 2024.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x