Pelayanan di SIM Corner di kedua tempat tersebut dilakukan secara online dan hanya untuk warga di wilayah DIY.
Sementara itu, bagi warga luar DIY dapat mendatangi satpas pelayanan SIM di masing-masing Polres di DIY.
Baca Juga : Festival Kesenian Yogyakarta (FKY) 2020 Kembali Digelar Terbaatas Saat Pandemi Covid-19
Warga disarankan untuk mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan seperti kartu identitas beserta fotokopinya, SIM lama, surat keterangan kesehatan, serta biaya perpanjangan sebesar Rp 75 ribu (SIM C) dan Rp 80 ribu (SIM A). ***