Pendaftaran KPPS Mulai Dibuka, Berikut Besaran Gaji dan Persyaratannya

- 14 Desember 2023, 09:09 WIB
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi saat memberikan keterangan terkait pendaftaran KPPS
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi saat memberikan keterangan terkait pendaftaran KPPS /Chandra/@portaljogja.com/

PORTAL JOGJA - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memainkan peran krusial dalam menjamin kelancaran proses pemilu. Meskipun menjadi tugas yang mulia, belum tentu banyak yang tahu tentang besaran gaji yang diterima oleh para petugas KPPS.

 

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan bahwa besaran gaji atau honor yang diterima ketua dan anggota KPPS mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.

"Ketua KPPS satu juta duaratus, anggota satu juta seratus linmas TPS tujuhratus jadi itu honornya," kata Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi di Yogyakarta.

Sebagaimana diketahui KPU DIY mulai membuka pendaftaran Kelompok Pengelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang merupakan tahapan vital karena KPPS menjadi representasi KPU pada Hari Pemungutan Suara.

Sebagai bagian dari tanggung jawab KPU adalah memastikan ketersediaan kebutuhan KPPS melalui perangkat kelembagaannya, yang layak untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Kamis 14 Desember 2023

Ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 40, seleksi penerimaan KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

Dengan total jumlah TPS sebesar 11.932 TPS, kebutuhan KPPS di wilayah DIY adalah sejumlah 83.524 orang KPPS (7 orang tiap TPS). Sedangkan untuk kebutuhan Petugas Linmas di wilayah DIY adalah 23.864 orang (2 orang tiap TPS).

Pendaftaran KPPS dimulai pada tanggal 11 Desember 2023 hingga tanggal 20 Desember 2023, dengan persyaratan pendaftaran menjadi anggota KPPS antara lain sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x