Pendaftaran KPPS Mulai Dibuka, Berikut Besaran Gaji dan Persyaratannya

- 14 Desember 2023, 09:09 WIB
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi saat memberikan keterangan terkait pendaftaran KPPS
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi saat memberikan keterangan terkait pendaftaran KPPS /Chandra/@portaljogja.com/

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi KPPS;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat;

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Petugas Medis di Gaza Mendapat Intimidasi dari Tentara Israel, Digeledah Hingga Ditelanjangi

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah