Pelanggar Protokol Kesehatan di Sleman Bakal Diberi Sanksi

- 9 September 2020, 17:40 WIB
Ilustrasi Pendisiplinan pelanggar protokol kesehatan Covid-19
Ilustrasi Pendisiplinan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 /Foto : Pemkab Sleman

 

PORTAL JOGJA - Penyebaran pandemi Covid-19 di Provinsi D.I. Yogyakarta masih terus mengalami peningkatan.

Peningkatan kasus ini pun menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kabupaten Sleman.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, pemkab Sleman mulai berlakukan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Baca Juga : Tahun Depan Dana Desa Naik Jadi Rp 72 T

Hal ini pun berlaku bagi perorangan maupun perusahaan yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Sleman.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Arip Pramana menuturkan bahwa penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan tersebut berdasarkan pada peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 tahun 2020 sebagai turunan intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020.

“Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini menyasar kepada perorangan, pelaku usaha, juga pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” jelas Arip Praman dalam jumpa pers di Pendopo Parasamya, Rabu 9 September 2020.

Baca Juga : Jelang Hiatus, Arashi Segera Rilis Single Whenever You Call

Adapun sanksi yang akan diberlakukan dalam penegakan hukum dan pendisiplinan tersebut yaitu bagi kategori perorangan berupa tegur lisan, peringatan tertulis, pembinaan bela negara, kerja sosial, kegiatan olahraga, pendataan identitas (KTP), denda administrasi dan bentuk sanksi lain dengan memperhatikan serta disesuaikan situasi.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x