Pemkot Yogya Ingatkan Pengusaha Membayarkan THR ke Pekerja

- 13 April 2023, 02:02 WIB
 Pejabat Walikota Yogyakarta Sumadi saat diseminasi THR Keagamaan dan uang service di Hotel Burza, Selasa 11 April 2023.
Pejabat Walikota Yogyakarta Sumadi saat diseminasi THR Keagamaan dan uang service di Hotel Burza, Selasa 11 April 2023. /jogjakota.go.id /

PORTAL JOGJA- Menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2023, Pemerintah Kota Yogyakarta mengingatkan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi para pekerja. Mengingat pembayaran THR telah diatur pemerintah dan menjadi hak para pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan.

“Intinya sesuai dengan ketentuan, THR wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh. Waktunya tujuh hari sebelum hari besar keagamaan,” kata Pejabat Walikota Yogyakarta Sumadi saat diseminasi THR Keagamaan dan uang service di Hotel Burza, Selasa 11 April 2023.

Sumadi menegaskan THR keagamaan paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/ HK.04.00 /III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/ buruh di perusahaan.

Baca Juga: Jokowi Tinjau Pelabuhan Penyeberangan Merak, Minta Lonjakan Pemudik Diantisipasi

Untuk itu Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengadakan diseminasi THR Keagamaan dan uang service kepada perwakilan perusahaan. Ada 70 orang perwakilan perusahaan yang diundang dalam kegiatan itu terutama usaha bidang pariwisata yakni perhotelan dan restoran yang ada tambahan uang service.

“Ini harus selalu kita sosialisasikan dan sampaikan kepada pengusaha-pengusaha sehingga hak-hak pekerja bisa tersampaikan,” tegasnya.

Sumadi menyatakan THR diberikan sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Terutama pada masa pemulihan ekonomi dan pandemi Covid-19 relatif terkendali, THR dapat menjadi stimulus meningkatkan konsumsi, mencukupi kebutuhan hidup serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh sebab itu pihaknya berpesan agar perusahaan hendaknya memiliki kesadaran untuk membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu

“Kami di Pemkot Yogya sudah membuat posko aduan di balai kota di Dinsosnakertrans. Silakan masyarakat apabila ada hal-hal berkaitan dengan THR bisa melakukan pengaduan di sana,” tambah Sumadi.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang mengatakan sudah ada beberapa masyarakat yang memanfaatkan layanan posko THR di Pemkot Yogyakarta. Sebagian aduan terkait konsultasi mengenai nilai THR yang harus diterima dan sudah ditindaklanjuti. Misalnya bagi pekerja yang kurang dari satu tahun.

“Posko dibuka sampai H+7 Lebaran. Posko di kota itu bicaranya konsultasi berkaitan dengan persoalan-persoalan THR keagamaan. Secara teknis pemkot memfasilitasi terhadap kebutuhan dan harapan para pemberi kerja dan pekerja sebagai tindak lanjut regulasi tentang THR keagamaan,” jelas Maryustion.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: jogjakota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x