Baca Juga: Suparwoko Dilantik Sebagai Guru Besar Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII
Ia menyampaikan sesuai ketentuan, bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR senilai 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali 1 bulan upah.
“Kalau uang service itu untuk hotel dan restoran karena ada biaya service. Itu diberikan kepada pekerja sesuai kesepakatan. Uang service untuk mengganti sarana yang rusak seperti pecah lalu sisanya dibagikan secara proporsional kepada pekerja. Memang itu tidak diatur secara regulasi berapa besarannya, tapi berdasarkan kesepakatan bersama,” tandas Tion.***