Tracing Warga Covid-19, Tamu Kecamatan Mantrijeron Wajib Daftar Online

- 17 Juni 2020, 17:07 WIB
Tamu di kecamatan Mantrijeron  wajib scan barcode.
Tamu di kecamatan Mantrijeron wajib scan barcode. /(tpj3)

PORTALJOGJA.COM - Kecamatan Mantrijeron Kota Yogyakarta memberlakukan aturan baru menyambut new normal. Warga membuat daftar kunjungan online bagi semua tamu.

Camat Mantrijeron, Subarjilan, mengatakan kunjungan online melalui aplikasi barcode dari handphone.

Kantor kecamatan akan mensiagakan petugas khusus. Petugas  ini siap membantu masyarakat yang kesulitan melakukan pengisian kunjungan online.

Baca Juga: Asyik, Warga Yogyakarta bisa Cetak Dokumen Perizinan dari Rumah

Bahkan, jika ada warga yang tidak memiliki smartphone untuk melakukan scan barcode, petugas  akan membantu warga menggunakan smartphone khusus milik petugas.

“Daftar tamu melalui online bertujuan  memudahkan tracing apabila  ditemukan kasus covid-19 di wilayahnya,” kata Subarjilan.

Pemberlakuan scan barcode bagi tamu di Kecamatan Mantrijeron adalah kali pertama  dari 14 kecamatan di Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Tambah Lagi Sasaran Rapid Test, Jumlahnya 557 Orang

Kecamatan lain juga akan menyusul penggunaan aplikasi barcode bagi tamu.

Manfaatnya, jika ternyata ada pasien positif pernah mengunjungi kantor kecamatan, akan mudah melakukan tracing. Bisa diketahui siapa saja yang datang ke kecamatan pada hari yang sama.

Halaman:

Editor: Azam Sauki Adham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x