PORTALJOGJA.COM – Masyarakat Kota Yogyakarta tidak perlu datang ke Balaikota Timoho untuk keperluan dokumen pengurusan izin.
Kini, pemohon bisa melakukan cetak dokumen secara mandiri di rumah.
“Tanpa melakukan tatap muka dengan petugas,” kata Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPMP) Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Tambah Lagi Sasaran Rapid Test, Jumlahnya 557 Orang
Caranya? DPMP telah meluncurkan pelayanan print from home.
Pemohon mengisi formulir permohonan. Lalu, petugas back office akan melakukan verifikasi. Bila sudah lengkap, permohonan cetak dokumen disampaikan ke dinas teknis secara online.
Sebenarnya, layanan print from home telah dikenalkan sejak Maret 2020. Lalu, diperbarui lagi pada bulan April dan Mei.
Baca Juga: Amien Rais Beberkan Politik Abnormal dan Masa Depan Indonesia
Nurwidi mengatakan, layanan print from home untuk mengurangi kerumunan di kantor. Masyarakat tinggal melengkapi syarat jenis perizinan. Dokumen langsung diunggah melalui halaman tersebut.
Bisa dengan foto maupun scan dokumen.