Selain itu, masyarakat yang mengunjungi kecamatan diarahkan ke menu khusus untuk mengisi data diri.
Baca Juga: Layanan Lebih Adaptif, Taman Pintar Yogyakarta Segera Dibuka
Data diri yang perlu diisi pengunjung meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat, dan tujuan kedatangan.
Rencananya tempat keramaian di wilayah Mantrijeron juga akan diberlakukan daftar kunjungan online. (*)