Jadwal Layanan SIM Keliling di DIY Hari Ini Selasa 7 Juni 2022: Tersedia di 5 Lokasi, Cek Info Lengkapnya

- 7 Juni 2022, 05:42 WIB
 Jadwal SIM Keliling Selasa 7 Juni 2022, salah satunya di halaman Puro Pakualaman.
Jadwal SIM Keliling Selasa 7 Juni 2022, salah satunya di halaman Puro Pakualaman. /Foto : Instagram @satlantasjogja/

PORTAL JOGJA – Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta terus memberikan pelayanan pada masyarakat dalam pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM.

Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling dan SIM Corner yang tersedia di beberapa titik.

Dikutip dari akun Instagram Sie SIM Ditlantas Polda DIY, layanan SIM untuk hari ini Selasa 7 Juni 2022 bertempat di lokasi berikut :

  • QHomemart di Janti Ringroad Timu, pukul 08.30 s.d. selesai
  • Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 s.d selesai
  • Halaman Kapanewon Turi, Sleman, pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
  • Balai Kelurahan Wiladeg Karangmojo Gunungkidul, pukul 08.00 s.d. selesai
  • Depan Puskesmas Temon (lama), Temon, Kulon Progo, pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Selasa 7 Juni 2022: Drama Korea Extraordinary You dan Kurulus Osman 2

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan di SIM Corner:

  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman, pukul 08.00-11.00 WIB
  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulonprogo, pukul 08.00-12.00 WIB
  • SIM Corner Ditlantas Polda DIY di Ramai Mall, pukul 09.00-14.00 WIB
  • SIM Corner Ditlantas Polda DIY di Jogja City Mall, pukul 09.00-14.00 WIB

Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Selasa 7 Juni 2022: Bocah Petualang, Si Otan dan Jejak Petualang

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat, Polda DIY juga membuka layanan aduan pelayanan SIM di wilayah Polda DIY, yaitu melalui call center 0895 0764 9135.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x