PORTAL JOGJA – Seorang pria warga Banguntapan Bantul berinisial TN harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Bantul. Pria berusia 27 tahun yang juga residivis KDRT ini kedapatan memproduksi uang palsu.
Dilansir dari Tribratra News Bantul, awalnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penjual minuman keras di Kalurahan Baturetno, Banguntapan, Bantul.
Menurut Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyebutkan, petugas kepolisian lantas melakukan penggerebekan di rumah tersangka pada Kamis 2 Juni 2022 pukul 12.00 WIB.
"Pada saat menggerebek rumah tersangka, selain mendapati miras, anggota kami juga menemukan seperangkat printer dan uang yang diduga palsu," kata Ihsan pada Senin 6 Juni 2022 hari ini.
Baca Juga: Biaya Pemilu 2024 Capai Rp76,6 Triliun, Masa Kampanye Disepakati Selama 75 Hari
Polisi pun lantas melakukan pemeriksaan lanjutan terkait keberadaan uang tersebut termasuk printer yang milik TN.
Dalam pemeriksaan, TN mengakui memproduksi uang atau membuat uang palsu dengan cara mencetak dengan printer warna. Printer warna tersebut sengaja ia beli untuk memproduksi uang palsu.
Kapolres mengatakan, kepada petugas TN mengaku belajar membuat uang palsu secara otodidak, dengan melakukan scan uang asli, kemudian diprint dan dipotong.
"Uang yang dia palsukan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu," ujar Ihsan. Tersangka bahkan mengaku memroduksi uang palsu karena ada seseorang yang memesan.
Di samping itu uang palsu tersebut rencananya juga digunakan untuk kembalian setiap ada seseorang yang membeli minuman keras di tempatnya.