Penangkapan Haryadi Suyuti oleh KPK Terkait Permohonan IMB Apartemen di Malioboro

- 4 Juni 2022, 17:06 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat membacakan konstruksi perkara yang menjerat Haryadi Suyuti dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat membacakan konstruksi perkara yang menjerat Haryadi Suyuti dan kawan-kawan sebagai tersangka. /Twitter@KPK_RI/

PORTAL JOGJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), dan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kota Yogyakarta. 

KPK mengungkapkan penangkapan HS tersebut terkait permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan apartemen di kawasan Malioboro yang disertai dengan adanya pemberian uang.

Hal tersebut terungkap saat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membacakan konstruksi perkara yang menjerat Haryadi Suyuti dan kawan-kawan sebagai tersangka.

"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS, antara lain, HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung," kata Alex seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Sejumlah Pejabat Melayat ke Rumah Dinas Ridwan Kamil, Ungkapkan Belasungkawa

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Keempat tersangka tersebut yakni HS, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, sedangkan sebagai pemberi adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON).

Alex menjelaskan bahwa pada tahun 2019 ON melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP) yang merupakan anak usaha dari PT SA Tbk mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro.

"Proses permohonan izin kemudian berlanjut pada tahun 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022," kata Alex.

Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, lanjut Alex, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi diantaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait dengan tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x