Jadwal Layanan SIM Keliling Hari Ini Sabtu 5 Maret 2022, Layanan Malam Beroperasi di 3 Lokasi

- 5 Maret 2022, 05:57 WIB
Ilustrasi layanan SIM keliling Satlantas Polresta Jogja saat Malam Minggu.
Ilustrasi layanan SIM keliling Satlantas Polresta Jogja saat Malam Minggu. / Foto : Instagram @satlantasjogja/

PORTAL JOGJA – Pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Begitu juga hari ini, Sabtu 5 Maret 2022.

Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Untuk akhir pekan ini, layanan bus SIM Keliling terdapat dua jenis layanan, yaitu pagi dan malam hari.

Dilansir dari akun Instagram Sie SIM Ditlantas Polda DIY, berikut lokasi dan waktu layanan SIM keliling selengkapnya :

  • Trans HOME Jl Raya Jogja – Solo, pukul 09.00 WIB sampai selesai
  • Halaman Mall Sleman City Hall Sleman, pukul 09.00 WIB sampai selesai
  • SIM Keliling di Alun-Alun Selatan, pukul 19.00 WIB sampai selesai

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Sabtu 5 Maret 2022: Ada Sinetron Kuraih Bintang 2 dan Cinta Anak Soleh

  • SIMENOR (SIM Menoreh) depan Kompleks Pemda Kulon Progo, pukul 18.30 s.d. 21.00 WIB
  • SIM Malming (Saturday Night) di halaman Polres Bantul, pukul 17.00 s.d. 21.00 WIB

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di SIM Corner Ramai Mall pada pukul 09.30 – 13.00 WIB. Sedang layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) libur mengikuti hari kerja.

Sementara pelayanan SIM di Satpas pada hari Sabtu ada yang mengalami perbedaan waktu layanan meski ada pula yang beroperasi seperti biasa, yaitu :

  • Satpas Polresta Yogyakarta pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Bantul pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Sleman pukul 08.00 – 10.00 WIB
  • Satpas Polres Kulon Progo pukul 08.00 – 11.00 WIB
  • Satpas Polres Gunungkidul pukul 08.00 – 10.00 WIB

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Sabtu 5 Maret 2022: Ada Film Night at Museum Secret of The Tomb

Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2

Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x