PORTAL JOGJA – Pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Untuk hari ini Rabu 24 November 2021, layanan SIM keliling di wilayah DIY bertempat di lokasi berikut :
- Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 s.d selesai
- Kantor Gedung Keuangan Negara Jl Kusumanegara, pukul 08.00 s.d. selesai
- Pasar Baru Sentolo Kulon Progo, pukul 08.00-12.00 WIB
Baca Juga: SBY Telah Jalani Operasi Pengangkatan Prostat Karena Kanker, Kini Masih Tahap Recovery
Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan SIM Corner, yaitu :
- MPP Kabupaten Sleman Jl. Magelang, Km 10, Beran, Sleman pukul 08.00-11.00 WIB
- MPP Kabupaten Kulonprogo Jl KHA Dahlan Wates, pukul 08.00-12.00 WIB
- SIM Corner Ramai Mall, pukul 09.30 WIB - selesai
Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :
- E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
- Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)
SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Biaya perpanjangan SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.***