4 Titik yang Dipasangi Kamera ETLE di Yogyakarta, Berikut Daftar Pelanggarn yang Bisa Kena Tilang Elektronik

- 25 Maret 2021, 16:01 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik.
Ilustrasi kamera tilang elektronik. /Pexels/Frederic Bartl

Oleh karena itu pengguna selalu diimbau menggunakan helem

Baca Juga: Bukan Orang Kaya? Dilarang Kembali ke Selandia Baru, Harus Bayar Rp44 Juta Jika Ingin Masuk

Lampu kendaraan roda dua jangan sampai lupa menyala baik pada siang dan malam.

Sepeda di jalanan juga diminta tidak menggunakan knalpot Racing.
Jika meminjamkan kendaraan bermotor, yakinkan orang yang dipinjami harus taat dalam berlalulintas, sebab pelanggaran yang dicatat berdasarkan pelat nomor sepeda motor.

Untuk Pelanggaran Mobil
1. Tidak memakai sabuk pengaman
2. Saat mengemudi sambil mengoperasikan HP.
3. Melanggar Marka
4. melanggar / menerobos lampu merah

Semoga bermanfaat, informasi ini.***

 

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah