4 Titik yang Dipasangi Kamera ETLE di Yogyakarta, Berikut Daftar Pelanggarn yang Bisa Kena Tilang Elektronik

- 25 Maret 2021, 16:01 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik.
Ilustrasi kamera tilang elektronik. /Pexels/Frederic Bartl

Baca Juga: Korea Utara Ditengarai Luncurkan 2 Rudal Balistik ke Laut Dekat Jepang, Picu Ketegangan Jelang Olimpiade Tokyo

3. Simpang empat parkiran Ngabean, antara Jlalan KH Ahmad Dahlan, Jl Letjen Suprapto, Jalan RE Martadinata.

4. Perempatan Ringroad Blok O, Banguntapan dengan Jalan Janti.

Berikut ini pengguna jalan yang bisa terkena tilang elektronik

Untuk Pelanggaran sepeda motor

1. Tidak memakai helm

Baca Juga: Sophia Latjuba Unggah Foto Sedang Berjemur, Netizen Langsung Minder

2. Saat mengendarai sepeda motor sambil mengoperasikan HP atau smartphone.

3. Saat di stop line traffic menginjak garis marka atau di luar Marka

4. Menerobos lampu merah.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah