3. Simpang empat parkiran Ngabean, antara Jlalan KH Ahmad Dahlan, Jl Letjen Suprapto, Jalan RE Martadinata.
4. Perempatan Ringroad Blok O, Banguntapan dengan Jalan Janti.
Berikut ini pengguna jalan yang bisa terkena tilang elektronik
Untuk Pelanggaran sepeda motor
1. Tidak memakai helm
Baca Juga: Sophia Latjuba Unggah Foto Sedang Berjemur, Netizen Langsung Minder
2. Saat mengendarai sepeda motor sambil mengoperasikan HP atau smartphone.
3. Saat di stop line traffic menginjak garis marka atau di luar Marka
4. Menerobos lampu merah.