Reservasi Akhir Tahun Hotel di DIY Anjlok, Setelah Syarat Rapid Antigen Diberlakukan

- 20 Desember 2020, 15:51 WIB
Ilustrasi : Reservasi hotel turun
Ilustrasi : Reservasi hotel turun /Pixabay/davidlee770924./

PORTAL JOGJA - Kebijakan yang mewajibkan pelaku perjalanan dari luar daerah membawa rapid test antigen menyebabkan reservasi hotel saat libur akhir tahun di Daerah Istimewa Yogyakarta turun 25 persen.

Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta Deddy Pranawa Eryana di Yogyakarta, seperti dikutip dari Antara Minggu 20 Desember 2020 menyebutkan, banyak reservasi yang dibatalkan setelah pemberlakukan rapid test antigen.

 “Sebelumnya, reservasi untuk libur akhir tahun dari 25 Desember hingga 2 Januari 2021 mencapai 42 persen. Tetapi, ada kebijakan rapid test antigen sehingga banyak yang membatalkan dan kini reservasi turun menjadi 25 persen,” kata Deddy.

Baca Juga: Mau Liburan Keluar Kota? Berikut Link Lokasi dan Biaya Tes Rapid atau Swab Antigen di Yogyakarta

Baca Juga: Lokasi dan Biaya Tes Rapid atau Swab Antigen di Yogyakarta

Banyak wisatawan yang membatalkan reservasi karena keberatan harus mengeluarkan dana lebih banyak untuk kebutuhan rapid test antigen sehingga biaya yang harus dikeluarkan untuk libur akhir tahun menjadi lebih tinggi.

“Jika dalam satu keluarga ada lima orang yang berwisata, harus mengeluarkan biaya tambahan sampai sekitar Rp1 juta. Belum lagi jika mereka berlibur melebihi batas kedaluwarsa hasil tes. Biaya jadi dua kali lipat,” katanya.

Deddy menyayangkan kebijakan dari pemerintah pusat yang mendadak tersebut karena sebelumnya para pelaku usaha jasa akomodasi wisata di DIY sudah berharap banyak akan mampu meningkatkan okupansi saat libur akhir tahun.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Umat Katolik Dihimbau Tidak Mudik Maupun Berlibur

Baca Juga: Nekat Mudik ke Solo, Siap-Siap Menjalani Karantina di Solo Technopark

“Dengan kebijakan itu, kondisi pelaku usaha jasa akomodasi semakin berat. Pelaku usaha jasa yang sebelumnya masih kuat, kini sudah setengah kuat. Dan yang sudah pingsan jadi hampir mati terutama hotel bintang tiga ke bawah,” katanya.

PHRI DIY kemudian mengusulkan agar pemerintah daerah bisa turun tangan membantu pelaku usaha jasa pariwisata.

“Kalau boleh usul, para pegawai negeri sipil di DIY yang tidak boleh keluar kota bisa ‘staycation’ di hotel. ASN dari Kota Yogyakarta menginap satu atau dua hari di Gunung Kidul. Begitu pula sebaliknya,” katanya.

Ia menyebut, jika usulan tersebut dapat direalisasikan, maka akan sedikit membantu para pelaku usaha jasa akomodasi untuk bertahan lebih lama di masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Penggemar Bubur Ayam dan Bubur Ketan Hitam Wajib Coba yang Satu Ini

Baca Juga: 3 Tempat Wisata Hits di Yogyakarta ini Bisa Dinikmati Secara Gratis Saat Libur Panjang
“Tentunya, mereka menginap di hotel atau wisata kuliner di tempat usaha yang sudah mendapat verifikasi protokol kesehatan atau sertifikasi CHSE,” katanya.

Ia menyebut pelaku usaha hotel dan restoran sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 dalam kegiatan usahanya dengan sertifikasi CHSE atau verifikasi protokol kesehatan.

Sebelumnya, Ketua Harian Satgas COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan kebijakan rapid test antigen untuk pelaku perjalanan termasuk wisatawan merupakan upaya untuk meningkatkan keamanan wisatawan.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x