PORTAL JOGJA – Jelang perhelatan Pilkada serentak yang tinggal dalam hitungan hari, sebanyak 762 dari 13.300 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum menjalani uji cepat (rapid test) sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Mereka yang belum menjalani uji cepat tersebut beralasan trauma dikucilkan oleh lingkungan bila hasil ujinya reaktif atau terkonfirmasi Covid-19.
Ketua KPU Gunung Kidul, Ahmadi R Hani, di Gunung Kidul, pada Minggu 6 Desember 2020 mengatakan, "Sampai saat ini, kami masih melakukan pendekatan secara persuasif kepada 762 petugas KPPS yang belum diuji cepat. Kami memberikan kesempatan hingga Selasa (8/12) di puskesmas terdekat untuk uji cepat."
Baca Juga: Petugas KPPS Jalani Rapid Test, KPU DIY Pastikan Kesiapan Sarana Protokol Kesehatan Di 6.110 TPS
Sebelumnya, KPU Gunung Kidul telah meminta 762 petugas KPPS untuk diuji cepat hingga Jumat 4 Desember 2020, namun mereka tetap masih belum melakukan uji cepat. Hal ini memang menjadi perhatian KPU Gunung Kidul, dan mereka sudah melaporkan persoalan ini kepada KPU DIY untuk mendapatkan solusinya.
Petugas KPPS yang belum menjalani uji cepat, paling banyak terdapat di Kelurahan Bejiharjo, Kapanewon (Kecamatan) Karangmojo. Adapun alasan mereka tidak mau dirapid test mulai trauma jika hasilnya reaktif dan harus isolasi mandiri, hingga kesibukan bekerja.
"Beberapa informasi sudah mulai rapid test, tetapi jumlah pastinya kami belum mendapatkan laporan dari Dinas Kesehatan," kata Ahmadi.
Baca Juga: KPU Gunung Kidul Siapkan TPS yang Ramah Bagi Penyandang Disabilitas
Baca Juga: Dinilai Tidak Netral Terkait Unggahan di Media Sosial, KPU Kabupaten Sleman Dipanggil Bawaslu
Meski demikian, Hani memastikan di seluruh TPS di wilayah kerjanya menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada Pilkada 9 Desember nanti. Petugas akan dilengkapi dengan APD, dan pelaksanaan pencoblosan harus antre, serta pemilih harus datang sesuai dengan undangan yang telah disebarkan petugas.
Sebanyak 13.300 petugas KPPS nanti akan bertugas pada Pilkada serentak, tersebar di 1.900 TPS di wilayah kabupaten Gunung Kidul Daerah Istimewa Yogyakarta.***