Keprihatinan Sri Sultan atas Judi Online yang Kian Merebak

27 Juni 2024, 22:48 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X yang prihatin dengan merebaknya judi online akhir-akhir ini.. /instagram.com/@humasjogja/instagram.com/ @humasjogja

PORTAL JOGJA - Merebaknya judi online sekaligus menjamurnya korban jeratan judi dalam jaringan saat ini membuat prihatin berbagai pihak. Salah satunya adalah Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Judi dengan metode dalam jaringan ini memang mengakibatkan kecanduan. Padahal, pelaku judi metode ini dipastikan tidak memiliki peluang menang.

Si pelaku akan masuk dalam sifat candu dari aktivitas haram ini, sehingga bagi pelaku yang menang maupun kalah, akan kembali melakukan judi. Selain dampak kecanduan, juga dapat memiskinkan pelaku. Apalagi dengan akses menggunakan jaringan atau online yang sangat mudah diakses pada era gadget ini.

“Saya kira judi online itu sangat memprihatinkan, karena kekayaan yang ada pada kita sama yang ada pada bandarnya, banyak bandarnya jadi mesti kalah. Judi itu menang mesti kembali (diulang), kalah ya pasti kembali juga. Jadi akhirnya yang dimiliki akan habis,” ucap Sri Sultan pada Kamis 27 Juni 2024 di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, sebagaimana dikutip dari laman resmi Pemprov DIY.

Baca Juga: Judi Online Merebak, Forpi Sokong Pemkot Yogyakarta Beri Sanksi ASN Berjudi Daring

Raja Yogyakarta ini juga menyebut bahwa baik judi online ataupun bukan online merupakan bisa menjangkit semua kalangan, bahkan kalangan atas sekalipun. Lintas profesi dapat terjerat aktivitas ini bila tak tidak memiliki keyakinan dan tekad kuat dengan mencari jalan pintas menuju kekayaan.

Sri Sultan juga sebuah kemungkinan yaitu perjudian tidak langsung yang dipraktekkan masyarakat. Jadi banyak pula masyarakat yang melakukan perjudian melalui tangan ketiga. Namun resiko kekalahannya juga banyak terjadi pada perjudian daring tersebut.

“Misalnya ada pegawai negeri, dia tidak langsung melakukan judi online, tapi sharing dengan teman-temannya. Belum tentu mereka sendiri yang melakukan perjudian itu. Tapi resikonya online ini pasti lebih banyak kalahnya,” kata sosok yang juga dipanggil sebagai Ngarsa Dalem ini.

Untuk itu, Gubernur DIY mengharapkan masyarakat agar tak mencoba atau penasaran dengan segala aktivitas perjudian. Selain tak ada manfaatnya, sudah dipastikan akan menghabiskan harta serta seringkali berakhir sebagai tindak kriminal.

Baca Juga: Nah lho, Ketua Satgas Judi Online Sebut Ratusan Wartawan Ikut Judi Online

Mengenai sanksi, Sultan meminta aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku, sekaligus menharapkan adanya aturan yang lebih kuat untuk mencegah dan menjerat para bandar judi online.

Sebelumnya, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menyokong upaya Pemerintah Kota Yogyakarta guna mencegah praktik judi online di kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, termasuk tenaga bantuan (naban).

"Forpi Kota Yogyakarta berharap seluruh ASN maupun non-ASN, termasuk tenaga bantuan (naban) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tidak bermain judi online maupun sejenisnya," kata anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba dalam keterangannya di Yogyakarta pada Rabu 26 Juni 2024, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Kemenkominfo Minta Meta untuk Percepat Hapus Konten Judi Online

Adapun regulasi mengenai disiplin ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang kewajiban, larangan, maupun hukuman disiplin yang akan dijatuhkan terhadap ASN. Termasuk di dalamnya apabila ada ASN dan non-ASN yang terbukti melakukan judi online, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. ***

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA dan laman resmi Pemprov DIY

Tags

Terkini

Terpopuler