Mahfud MD Apresiasi MK Berlakukan Penghapusan Ambang Batas Parlemen 4 Persen pada Pemilu 2029

1 Maret 2024, 20:13 WIB
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD /Chandra Adi N/portaljogja.com/

PORTAL JOGJA - Pemberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen suara sah nasional, yang akan diberlakukan pada pemilu 2029, mendapat apresiasi dari Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD

"Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia. Kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya," kata Mahfud di Gelora Bung Karno, Jakarta pada Jumat 1 Maret 2024 sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Lebih lanjut, sosok cawapres 03 pada kontestasi Pilpres 2024 ini menyebutkan bahwa penghapusan ambang batas parlemen tidak bisa diterapkan di Pemilu 2024. Hal ini disebabkan ambang batas parlemen tersebut harus pula diputuskan oleh pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut MK Pernah Batalkan Pemilu

Ada pembahasan secara mendalam oleh pembentuk tentang syarat dan alasan yang jelas mengapa syarat tersebut harus dihapuskan menjadi nol atau diturunkan menjadi angka tertentu. Inilah yang menyebabkan putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 tak bisa berlaku saat ini.

"Tidak sembarang partai baru, lalu bisa masuk ke parlemen atau yang sudah masuk ke parlemen. Kalau belum sekian tahun, lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden. Nanti, harus diatur, tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang," kata Guru Besar Hukum Tata Negara ini.

Soal besaran angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, pasangan Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024 itu berharap tetap harus ada minimal dua persen.

Baca Juga: Tanggapi Ganjar soal Hak Angket DPR, Yusril Sebut Masalah Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK

Permohonan Uji Materi oleh Perludem

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menjawab pertanyaan awak media di Hotel Mercure Sabang, Jakarta, Minggu 18 Februari 2024./ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Seperti diketahui putusan MK terbaru soal ambang batas parlemen ini merupakan respon yang dilayangkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berupa permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

Perludem mengajukan permohonan uji materi agar frasa "paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional" pada Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Organisasi nirlaba ini memehon agar norma pasal tersebut dimaknai menjadi "Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan:

a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan.
b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan"

Baca Juga: Profil Suhartoyo Ketua MK yang Baru Terpilih

Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi tersebut. Secara konstitusionalitas pasal yang dipersoalkan oleh pihak pengugat telah dapat dibuktikan.

Sayangnya, Lembaga Negara yang saat ini diketahui oleh Suhartoyo ini tak mengabulkan permohonan pemaknaan ulang norma pasal tersebut, karena hal itu menjadi bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang

"Dengan demikian, dalil permohonan pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," demikian bunyi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi sebagaimana dikutip dalam salinan putusan itu.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler