Bansos BLT Kemensos Miliki 3 Kriteria Penerima, Cermati dan Pastikan Namamu Terdaftar

7 Januari 2021, 18:56 WIB
Bansos BLT Kemensos 2021 miliki 3 kriteria penerima. /Instagram.com/@kemensosri

PORTAL JOGJA – Kemensos telah menetapkan 3 kriteria Penerima Bansos BLT Kemensos 2021.

3 kriteria Bansos BLT Kemensos ini dibuat agar masyarakat dapat memperoleh bantuan tanpa salah sasaran.

Bahkan Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai 4 Januari kemarin telah menyalurkan Bansos BLT Kemensos 2021 bagi KPM di Indonesia.

Penyaluran Bansos BLT Kemensos 2021 itu telah ditegaskan Menteri Sosial (mensos) Tri Rismaharini seusai melakoni rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan Menko PMK Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Kasus Covid-19 DIY Makin Tinggi. Rekor Baru, Hari Ini Tambah 355 Kasus Baru

Jika ingin mengakses bantuan ini, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan dan kriteria tersebut.

Untuk dapat mengetahui apakah nama Anda tercantum sebagai penerima Bansos BLT Kemensos ini, dapat dilihat melalui link dtks.kemensos.go.id.

Berikut adalah daftar Bantuan yang diberikan pemerintah beserta persyaratannya : 

Baca Juga: Cuma 4 Bulan, Cek Namamu di dtks.kemensos.go.id Apakah Terdaftar Jadi Penerima Bansos BST Kemensos

1. Bansos BST Kemensos Rp300 ribu dari Kemensos dengan syarat di antaranya:

Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.

Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

Baca Juga: CEK FAKTA : Aplikasi Edukasi Corona (PeduliLindungi) Kemenkominfo Rawan Phising dan Malware?

Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.

Selanjutnya penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Untuk mengetahui apakah Anda adalah salah satu penerima BST Bansos Rp300 ribu per bulan dari Kemensos, Anda dapat mengeceknya terlebih dahulu di https://dtks.kemensos.go.id,

Baca Juga: Mendagri Beri Instruksi Pada Tujuh Gubernur Atur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

2. Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) Rp200 ribu per bulan dari Kemensos, dengan syarat di antaranya:

Bagi masyarakat yang ingin mendapat bantuan Program Sembako atau BPNT Rp200 ribu perbulan, berikut adalah persyaratannya:

Calon penerima sudah terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS).

Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika belum terdafar, masyarakt bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai KPM dan membuat KKS.

3. Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan, berikut adalah persyaratannya:

a. Anda termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Baca Juga: Jadwal SNMPTN dan SBMPTN 2021 Dimulai Hari Ini, Berikut Jadwal Pendaftaran

Kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat, seperti ibu hamil/menyusui, memiki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

b. Komponen pendidikan

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederajat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

c. Usia Lanjut dan Disabilitas
Selain itu PKH juga diberikan untuk keluarga lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Tags

Terkini

Terpopuler