Daftar BST Bansos 300 Ribu per KK, Klik link dtks.kemensos.go.id

28 November 2020, 20:45 WIB
Ilustrasi BLT /pixabay.com/EmAji

PORTAL JOGJA - Bantuan Sosial Tunai (BST) atau Bansos Rp 300 ribu per KK bagi penerima PKH akan kembali cair pada bulan Desember 2020 nanti.

Untuk memastikan nama anda, anda bisa melakukan pengecekan secara online terkait daftar penerima di link dtks.kemensos.go.id lalu gunakan NIK KTP untuk verivikasi data.

Sebagaimana diketahui, Masyarakat yang telah memenuhi syarat sebelumnya sudah mendapatkan bansos ini sejak Juli 2020 lalu. Bahkan pada April-Juni 2020 besarannya mencapai Rp 600 ribu per bulan.

Baca Juga: Hanya Sampai 6 Desember, Daftarkan Dirimu dan Raih Rp 40 Juta dari Kompeti Vlog Kisah Prakerjaku

Tidak hanya itu, dilansir dari Berita DIY dalam Cara Dapat Bantuan BST Bansos Rp 300 Ribu Per KK PKH, Cek dtks.kemensos.go.id pakai NIK KTP, bansos BST ini juga akan diperpanjang pada tahun 2020 tetapi dengan nominal yang lebih kecil, hanya Rp 20 ribu per bulan per KK PKH.

Masyarakat yang termasuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) bisa cek daftar penerima di link dtks.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP.

Berikut ini cara cek online daftar penerima bantuan Rp300 ribu per KK PKH:

Baca Juga: Kenali Karakteristikmu Melalui Golongan Darah, Berikut Ulasan Lengkapnya

Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.

Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.

Baca Juga: Update Aktivitas Gunung Merapi : Mulai Dari Perkembangan Kubah Lava, Hingga Pendakian Relawan

Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.

Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kasus Baru Jawa Tengah Hari Ini 1.118 Kasus, Terbanyak Kedua Sesudah DKI Jakarta

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat. ***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler