Influencer Perlu Wadah Organisasi dan Kode Etik untuk Melindungi Pekerjaanya

- 1 November 2020, 16:14 WIB
Ilustrasi influencer.
Ilustrasi influencer. /Pixabay

PORTAL JOGJA - Perkembangan influencer atau pemengaruh sangat pesat di Indonesia. Jumlah dan jenis influencer juga semakin banyak dan beragam.

Namun yang menjadi masalah saat ini influencer belum ada yang mewadahi dan mempunyai payung organisasi. Bila terjadi sesuatu masalah hukum, seorang influencer akan berususan dengan kepolisian dan bakal dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1. Hal itu pernah terjadi seperti kasus Anji dan kasusnya Jerinx.

Hingga saat ini belum ada perlindungan hukum yang mampu menjamin kerja-kerja para influencer ebagai komunikator publik. Akibatnya, informasi yang mereka sampaikan tak jarang justru menimbulkan kegaduhan yang berujung pada kasus hukum. Padahal di era saat ini keberadaan influencer hadir sebagai cara baru dalam mengomunikasikan sebuah isu hingga merketing sebuah produk.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Buka Rekrutmen CPNS 2021, Formasi Apa Saja yang Dibutuhkan?

Hal itu terungkap dalam diskusi daring bertajuk workshop Peran Influencer sebagai Komunikator Publik yang digelar Magister Imu Komunikasi UAJY, Jumat (30/10/2020).

Septiahi Eko Nugroho, Ketua Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) mengungkapkan Indonesia adalah negara yang jumlah masyaakatnya menggunakan media sosial cukup banyak seperti YouTube, Whatsapp, Facebook. Instagram, Twitter dan sebagainya,

"Untuk artis mulai Atar Halilintar, Ricis, Rafi ahmad dan lainl-lain," paparnya.

Menurutnya inluencer ini juga punya posisi sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun hingga kini belum ada payung hukum seperti wartawan yang dilindungi oleh Dewan Pers dan UU Pers.

Menurutnnya setiap konten kreator, influencer, netizen belum punya perlindungan hukum. Mereka dihadapkan pada tiga regulasi, UU ITE, KUHP atau yang lebih berat UU No 1 Tahun 46 yang ancamannya sampai 10 tahun penjara.

Baca Juga: Thypoon Goni Hantam Dua Wilayah di Filipina Minggu Pagi

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x