Influencer Perlu Wadah Organisasi dan Kode Etik untuk Melindungi Pekerjaanya

- 1 November 2020, 16:14 WIB
Ilustrasi influencer.
Ilustrasi influencer. /Pixabay

"Aparat hukum juga belum sama dalam menerapkan undang-undang. Karena itu aktivitas mereka sangat rawan bila terkait masalah hukum," katanya..

Ia mengusulkan karena minfluencer ini belum ada wadahnya, ada baiknya mulai diwacanakan untuk adan semacam langkah awal pembicaraan. Beberapa wakil dari mereka bersama wakil pemerintah, tokoh masyarakat dan perwakilan lainnya untuk memulainya.

Sementara itu, seorang influencer Meliza Gilbert menambahkan hingga saat ini belum ada wadah organisasi atau asosiasi bagi para influencer. Wadah itu perlu agar kerja-kerja mereka dapat memenuhi pertanggungjawabannya.

"Asosiasi juga penting agar ada perlindungan hukum, kerja para jurnalis bekerja," kata Meliza yang juga pernah bekerja di meia televisi itu.

Baca Juga: Kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Rest Area KM 456 Salatiga, Terindah di Indonesia

Hal senada diungkapkan Abdul Rauf seorang influencer di Yogyakarta. Menurutnya para influencer ini ada yang bergerak atau bekerja secara perseorangan atau individula dan berdasarkan job dari sebuah perusahaan.

"Bila itu dari perusahaan sudah ada rambu-rambu, mana yang boleh dan man yang tidak dan itu biasanya sudah dibicarakan sejak awal,"katanya.

Meliza menambahkan seorang influencer juga harus punya basic kompetensi untuk mendukung karir dan tugasnya. Seorang influencer tak asal mengunggah sebuah konten tanpa sumber yang jelas.

Baca Juga: Premier League Tetap Berlangsung Selama Lockdown Inggris

Ia mencontohkan bahwa dirinya punya wawasan yang cukup di bidang olahraga hingga soal nutrisi. Ia harus engikuti semacama pendidikan untuk mendapatkan kompetensi tersebut.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah