Tiktok Jadi Platform Medsos Resmi Sosialisasi Pemilu

- 16 November 2023, 13:35 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) dan Head of Public Policy & Government Relations TikTok Indonesia Firry Wahid (kanan) menunjukkan MoU Bidang Penyebarluasan informasi Kepemiluan dan Penanganan Konten Disinformasi dalam Penyelenggaraan Pemilu pada 15 November 2023 di Kantor KPU, Jakarta.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) dan Head of Public Policy & Government Relations TikTok Indonesia Firry Wahid (kanan) menunjukkan MoU Bidang Penyebarluasan informasi Kepemiluan dan Penanganan Konten Disinformasi dalam Penyelenggaraan Pemilu pada 15 November 2023 di Kantor KPU, Jakarta. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/

Baca Juga: Puncak Shopee 11.11 Big Sale, Berikut Produk Lokal dan UMKM Paling Favorit Konsumen

"Di Tiktok tidak boleh iklan politik, kami sedikit berbeda dengan platform lain. Tiktok tidak mengijinkan iklan politik dan kebijakan ini berlaku global. Jadi yang ada lebih banyak ke konten-konten politik," kata Faris Mufid.

Untuk itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim teknis di KPU, bagaimana caranya dapat memberikan informasi-informasi edukatif tentang kepemiluan kepada pengguna medsos ini di Indonesia.

Dalam waktu dekat ini segera diluncurkan informasi pemilihan umum dari Komisi Pemilihan Umum dalam aplikasi berbasis video itu. Informasi kepemiluan ini akan ditampilkan selama tiga bulan masa kampanye sampai Februari 2024 nanti. Ini akan jadi wadah bagi pengguna-pengguna aplikasi ini untuk mengakses info-info kepemiluan.***

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x