Cara Cek Tilang Elektronik di Yogyakarta, Berikut Link dan Langkah-langkahnya

- 29 Maret 2021, 12:26 WIB
Ilustrasi cara cek tilang elektronik di Yogyakarta.
Ilustrasi cara cek tilang elektronik di Yogyakarta. /PMJ/Fajar

Baca Juga: Kena Tilang Elektronik, Kendaraan Sudah Dijual Atau Pindah Tangan, Ini Penjelasannya, Risiko SNTK Diblokir

Pengisian data harus menggunakan huruf kapital atau huruf besar.

Berikut langkah-langkah pengecekan data ETLE:

1.Masukan data Kendaraan bermotor anda
Contoh AB2548XX, disambung tanpa jeda
2.Masukan No.Mesin
3.Masukan No.Rangka.

4. Setelah data dimasukan dengan benar ' tekan CEK DATA '

Apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan, maka akan keluar datanya

Namun bila tidak ada pelanggaran maka tulisannya DATA TIDAK DITEMUKAN / DATA NO AVAILABLE atau tidak ada pelanggaran ETLE atau tilang elektronik.

Sebagai informasi saat ini ETLE atau tilang elektronik sudah berlaku secara nasional.

Di Yogyakarta terdapat empat titik yang sudah menerapkan tilang elektronik. ***

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah