Roy Suryo juga mengimbau masyarakat untuk tidak lebay dalam menanggapi isu chip GPS dalam e-KTP tersebut. Sebab tidak benar chip di e-KTP tidak bisa jadi alat pelacak semacam GPS.
"Tweeps, Selama kapasitas Chip di E-KTP Indonesia masih hanya 8 KByte seperti sekarang, fungsi "tracker" seperti yang dikhawatirkan (seperti dalam Film "Enemy of the State") belum akan terjadi," katanya.
"Jadi gak usah Lebay, kecuali kalau sudah jadi 32 KByte besok-besoknya. Sayang saja e-KTP-nya kalau digunting-gunting," ujar Roy Suryo melalui akun Twitternya @KRMTRoySuryo2.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa Chip tersebut untuk menyimpan data penduduk di e-KTP bukan untuk menyadap atau melacak pergerakan warga.Chip yang tertanam di e-KTP berisi identitas diri, data biometrik dua sidik jari telunjuk, iris mata dan gambar tanda tangan penduduk.
Adaya Chip tersebut bertujuan untuk menjadikan e-KTP sulit digandakan atau dipalsukan sehingga, Kemendagri meminta masyarakat untuk tidak membongkar atau merusak chip itu. Chip hanya untuk menyimpan data, bukan untuk menyadap.
Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa chip tersebut untuk menyimpan data penduduk di KTP elektronik bukan untuk menyadap atau melacak pergerakan warga.
Baca Juga: Tumbuhkan Jiwa Kewirausahaan, Kemdikbud Siapkan Bantuan Maksimal Rp25 Juta Bagi Peserta KBMI 2021
"Tolong jangan dicopot chip ktp el-nya ya. Chip itu untuk menyimpan data seperti di ktp elektronik, jngan dirusk," kata Zudan.***