Jadwal Pendaftarann 8 Instansi Buka Sekolah Kedinasan 2022, Ada IPDN, STAN, Kemenhub Cek Di Sini

- 12 April 2022, 04:47 WIB
Pendaftaran sekolah kedinasan 2022 telah dibuka
Pendaftaran sekolah kedinasan 2022 telah dibuka /menpan.go.id/

PORTAL JOGJA – Pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2022 kembali dibuka sejak Sabtu, 9 April 2022. Oleh karena itu jika kamu berminat segera siapkan diri anda untuk mendaftarkan diri.

Simak tata cara pendaftaran dan berkas-berkas yang harus disiapkan. Setiap pelamar akan bersaing untuk memperebutkan 7.080 formasi yang tersedia di 30 sekolah kedinasan.

Pelamar dapat melakukan pendaftaran melalui laman Sistem Seleksi Sekolah Kedinasan pada https://dikdin.bkn.go.id/.

Waktu pendaftaran sekolah kedinasa dibuka selama 22 hari dan berakhir pada Sabtu, 30 April 2022 pukul 23.59 WIB.

“Sebelum mendaftar, pastikan pelamar mencermati dan memahami setiap syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah. Jangan sampai gagal di tahap pendaftaran hanya karena kurang teliti,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni sebagaimana dikutip dari laman PANRB.

Baca Juga: Weton Selasa Pon 12 April 2022, Watak Mudah Cari Rezeki Tapi Sialnya Cepat Habis, Jodoh Cocok Neptu Ini

Ia menambahkan bahwa peserta bisa mempelajari ketentuan seleksi sekolah kedinasan pada PermenPANRB No. 20/2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga.

Sementara itu, mengenai informasi syarat dan ketentuan dari masing-masing sekolag kedinasan dapat dilihat pada https://dikdin.bkn.go.id/daftarInstansi.

Terkait dengan tata cara prosedur pendaftaran, pelamar dapat membaca Buku Petunjuk Sekolah Kedinasan Tahun 2022 yang tersedia di portal Sistem Seleksi Sekolah Kedinasan atau membaca pertanyaan pada menu frequently asked question (FAQ).

Alex mengatakan seluruh rangkaian seleksi sekolah kedinasan akan dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas dari unsur KKN.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x