Daftar Gaji Lengkap Tunjangan dan Hak Cuti, Gaji Guru Honorer yang Diangkat PPPK

- 11 November 2021, 06:56 WIB
Ilustrasi PPPK Guru
Ilustrasi PPPK Guru /Antara foto/

PORTAL JOGJA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahap I.

Sebanyak 173.329 peserta lolos seleksi tahap pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka lolos dalam kategori guru untuk tahun fiskal 2021.

Jumlah tersebut berasal dari 322.665 formasi yang mengikuti seleksi tahap pertama. Namun, hanya 173.229 peserta yang dinyatakan lolos seleksi dan diangkat menjadi guru PPPK.

Dari data tersebut, nampak peminat PPPK Guru cukup banyak. Diketahui guru, selalu menjadi salah satu profesi idaman.

Selain bagi mereka yang suka mengajar, guru juga memang mendapatkan perhatian lebih. Sebagai contoh, guru ternyata mendapatkan tunjangan yang lebih besar dari tunjangan yang diberikan kepada ASN pada umumnya.

Baca Juga: Catat! Dokumen Persyaratan Pemberkasan PPPK Guru 2021, Jangan Sampai Salah, Simak Info Lengkapnya

Pemerintah membuka kuota satu juta lebih tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK terdiri dari PPPK Guru dan PPPK Non Guru.

Berikut daftar lengkap gaji PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Besarannya tak kalah dari CPNS.

Sementara itu, berdasarkan PERPRES No 98 Tahun 2020, berikut daftar besaran gaji yang diperoleh PPPK:

· Golongan I: Rp 1.794.900 sampai 2.686.200

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x