Pada awalnya, kepolisian merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang secara operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D tanggal 1 Juli 1946, Djawatan Kepolisian Negara berubah menjadi bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Tanggal 1 Juli inilah yang kemudian diperingati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini.***