Lahir 12 April 1912, Sri Sultan Hamengku Buwono IX Rela Berikan Hartanya Kepada Negara RI

- 12 April 2021, 14:54 WIB
Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
Sri Sultan Hamengku Buwono IX. /- Foto : tangkapan layar jogjaprov.go.id/

Hanya berselang beberapa hari kemudian, Sri Sultan Hamengku Buwono VIII meninggal dunia. GRM Dorojatun pun menggantikan ayahandanya dan dinobatkan sebagai raja pada Hari Senin Pon, 18 Maret 1940.

GRM Dorojatun dinobatkan sebagai putra mahkota dengan gelar Pangeran Adipati Anom Hamengku Negara Sudibja Radja Putra Narendra Mataram dan dilanjutkan penobatan beliau sebagai Raja dengan gelar  Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kandjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ingalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah Kaping IX.

Ketika Republik Indonesia bagu berdiri melalui proklamasi yang bacakan oleh Soekarno dan Moh. Hatta pada  17 Agustus 1945, Sri Sultan Hamengku Buwono IX  bersama Paku Alam VIII pada 5 September 1945 mengeluarkan maklumat yang menyatakan bahwa daerah Yogyakarta adalah bagian dari wilayah Republik Indonesia.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim : Belajar Langsung di Sekolah Bisa Dimulai Bila Guru Sudah Divaksin

Baca Juga: Pakar UGM: Belum Ditemukan Antivirus Covid-19, Terapi Masih Gunakan Drug Repurposing, Apa Itu?

Kesetiaannya pada Republik Indonesia ditunjukkan saat Indonesia mendapat tekanan dari pemerintah colonial. Sri Sultan HB IX mengundang pada tokoh bangsa pindah ke Yogyakarta dan menyatakan bahwa Yogyakarta siap menjadi ibukota negara Republik.

Tak hanya itu, Sri Sultan HB IX juga menyokong dana yang tidak sedikit untuk membayarkan gaji presiden dan wakil presiden, biaya operasional dan lainnya.

Tak hanya dukungan finansial, bakti Sri Sultan HB IX pada bangsa ia tunjukkan dalam pengabdiannya sebagai menteri selama beberapa kali, menjadi  Wakil Perdana Menteri  tahun 1950-1951 serta sebagai Wakil Presiden pada tahun 1973.

Tanggal 2 Oktober 1988 Sri Sultan HB IX meninggal saat tengah berkunjung ke Amerika.  Sri Sultan Hamengku Buwono IX  kemudian dimakamkan di Kompleks Pemakaman Raja-raja di Imogiri.***

Berdasar SK Presiden Repulik Indonesia  Nomor 053/TK/Tahun 1990, pada tanggal 30 Juli 1990, atas jasa-jasa beliau kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. ***

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Kraton Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x