Akhirnya, Presiden Sukarno setuju terhadap usulan tersebut, sehingga dibuatlah surat perintah yang dikenal sebagai Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Tegaskan Tidak Pernah Punya Rencana Hilangkan Pelajaran Agama
Baca Juga: Bioskop akan Kembali Beroperasi, GeNose C19 Disiapkan Bagi Penonton
Surat perintah tersebut ditujukan kepada Letnan Jenderal Suharto selaku Panglima TNI Angkatan Darat agar mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk memulihkan keamanan dan ketertiban.
Berdasarkan data Arsip Nasional RI, beberapa versi dokumen Supersemar diantaranya versi Pusat Penarangan TNI AD, versi Akademi Kebangsaan dan versi Sekretariat Negara. Namun dari dokumen tersebut tak satu pun yang merupakan dokumen asli. ***