Kena Tilang Elektronik, Kendaraan Sudah Dijual Atau Pindah Tangan, Ini Penjelasannya, Risiko SNTK Diblokir

- 26 Maret 2021, 09:29 WIB
Pemberlakuan Tilang Elektronik di Kebumen
Pemberlakuan Tilang Elektronik di Kebumen /Humas Polres Kebumen/

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan di mana pemilik kendaraan wajib menginformasikan tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Dalam situs resmi ETLE dituliskan bahwa, dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan.

Pemilik kendaraan juga diberikan batas waktu untuk melakukan konfirmasi paling lama hingga delapan hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

Baca Juga: Atta-Aurel Pre-Wedding di Stadion GBK, Biayanya Berapa? Yuk Cek Disini

Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK Sementara baik itu ketika telah pindah Alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Dengan diberlakukannya penerapan tilang berbasis digital ini, diharapkan dapat membuat para pengendara lebih mematuhi aturan lalu lintas dan juga berkendara dengan benar tanpa membahayakan pengguna jalan lainnya.***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x