Ada Larangan Penggunaan Knalpot Racing: Berikut Aturan Kebisingan Maksimal pada Motor dan Dendanya

- 24 Maret 2021, 14:13 WIB
Ilustrasi knalpot racing pada motor
Ilustrasi knalpot racing pada motor /Ride Apart

Aturan bagi mobil pribadi maksimal kebisingan yakni 87 dB, Bus 93 dB dan mobil barang 94 dB.

Sementara itu, aturan mengenai penggunaan knalpot kendaraan khususnya motor ini juga terdapat dalam pasal 285 ayat (1).

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000. ***

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x