Ada Larangan Penggunaan Knalpot Racing: Berikut Aturan Kebisingan Maksimal pada Motor dan Dendanya

- 24 Maret 2021, 14:13 WIB
Ilustrasi knalpot racing pada motor
Ilustrasi knalpot racing pada motor /Ride Apart

PORTAL JOGJA - Belakangan ini penggunaan knalpot racing pada kendaraan bermotor khususnya roda dua mulai disoroti oleh berbagai pihak.

Pihak kepolisian diberbagai daerah juga turun tangan untuk menindak para pengendara motor yang menggunakan knalpot racing di jalanan.

Polisi pun melakukan penindakan mulai dari tilang hingga meminta pengendara untuk mengganti knalpot motor dengan knalpot standar.

Baca Juga: 10 Jenis Pelanggaran yang Bisa Dideteksi Oleh Sistem ETLE, Simak Selengkapnya

Bukan tanpa sebab, penindakan ini dilakukan lantaran motor dengan knalpot racing tersebut sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Suara yang ditimbulkan dari sistem pembuangan motor dengan penggunaan knalpot racing ini terbilang sangat keras dibandingkan dengan suara knalpot bawaannya.

Apa yang dilakukan oleh polisi ini pun sangat benar. Pasalnya aturan untuk tingkat kebisingan kendaraan memang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019.

Pada aturan tersebut dijelaskan jika motor memiliki ambang bastas kebisingan dalam satuan desibel (dB). Adapun untuk sepeda motor dengan kubikasi dibawah 80 cc, maksimal kebisingannya hanyalah 77 dB.

Sedangakan untuk motor dengan kubikasi 80 cc hingga 175 cc, angka kebisingan maksimalnya berada di level 80 dB. Lalu untuk motor diatas 175 cc, angka kebisingan maksimalnya yakni 83 dB.

Kendaraan bermotor lainnya mulai dari mobil hingga truk pun memiliki ambang batas kebisingan yang telah diatur oleh pemerintah.

Aturan bagi mobil pribadi maksimal kebisingan yakni 87 dB, Bus 93 dB dan mobil barang 94 dB.

Sementara itu, aturan mengenai penggunaan knalpot kendaraan khususnya motor ini juga terdapat dalam pasal 285 ayat (1).

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000. ***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x