10 Jenis Pelanggaran yang Bisa Dideteksi Oleh Sistem ETLE, Simak Selengkapnya

- 23 Maret 2021, 14:24 WIB
Ilustrasi ETLE di jalan raya
Ilustrasi ETLE di jalan raya /polri.go.id/

PORTAL JOGJA - Penegakan hukum pada pelanggaran lalulintas kini semakin diperketat dengan adanya sistem tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sistem baru ini telah resmi beroperasi di 12 Polda di Indonesia dengan memanfaatkan 244 buah kamera pengawas sejak Selasa 23 Maret 2021.

Menurut informasi yang diperoleh dari humas Polri, sistem ETLE ini dapat menindak berbagai macam pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Baca Juga: 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik, Ada 224 Kamera yang Beroperasi

ETLE nasional ini setidaknya dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, dan pelanggaran menggunakan ponsel.

Selain itu masih ada pula pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Berbagai pelanggaran ini akan direkam oleh kamera pengawas sebagai bukti pelanggaran.

Namun teknologi yang dimiliki ETLE ini ternyata jauh lebih tinggi, pasalnya sistem ini bukan hanya bisa mendeteksi pelanggaran namun juga tindak kejahatan.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x