Cara Cek BPKB Palsu, Lakukan ini Saat Hendak Beli Kendaraan Bekas

2 Mei 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi BPKB dan STNK. /Indonesia.go.id

PORTAL JOGJA - Kegiatan jual beli mobil maupun motor bekas kini semakin merebak. Selain harganya yang lebih miring, orang dapat menyesuaikan kebutuhannya dan budget yang dimiliki.

Salah satu komponen penting yang harus dipenuhi saat jual beli kendaraan bermotor selain kondisi rangka dan mesin yakni BPKB.

BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor sendiri menjadi salah satu bukti kepemilikan kendaraan yang sah secara hukum.

Baca Juga: Astra Honda Motor (AHM) Hadirkan Pilihan Warna Baru New Honda Vario 125, Ini Pilihan Warnanya

Namun sayangnya terkadang terdapat oknum nakal yang memalsukan dokumen tersebut.

Pemalsuan ini dilakukan oknum-oknum tersebut untuk meraup keuntungan sepihak. Biasanya kendaraan yang BPKB-nya dipalsukan ini merupakan kendaraan curian maupun kendaraan rental yang digelapkan.

Untuk meminimalisir tindak penipuan BPKB saat ingin membeli kendaraan bekas, berikut cara cek keaslian BPKB :

Baca Juga: Insentif PPnBM Ada, Penjualan Mobil Baru Meningkat Lebih Dari 70 Persen, Hanya Dalam 1 Bulan

1. Hal pertama harus kalian pahami terkait keaslian BPKB yakni, halaman/cover selalu MENGGUNAKAN bahan lebih mengkilap, tidak seperti BPKB palsu yang terlihat kusam dan buram.

2. Periksa halaman ke-14 pada lembar BPKB dan coba terangi dengan sinar ultraviolet. Pastikan lambang korlantas terlihat timbul serta lambang terasa kasar.

3. Dengan cek BPKB online kalian dapat melakukan pengecekan bagian identitas. Bila hasilnya muncul, maka bisa dipastikan BPKB asli, pada BPKB palsu data pemilik tidak akan muncul.

4. Pastikan hologram di halaman utama memiliki warna abu-abu saat di terawang. Jika warna berubah-ubah bisa dipastikan BPKB palsu.

5. Terakhir periksalah nomor seri pada bagian hologram halaman pertama di kantor kepolisian lalu lintas atau Samsat setempat.

Cara terkahir ini merupakan cara paling ampuh dan aman untuk menghindari kejahatan pemalsuan BPKB.

Jika penjual tidak berani melakukan pengecekan di kantor polisi atau Samsat, Anda patut curiga mengenai keabsahan kendaraan yang ingin dibeli. ***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Tags

Terkini

Terpopuler