Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Minggu 1 November 2020. Ada Jackie Chan dan Jet Li di Bioskop TransTV
Sanggahan dapat diajukan dengan menyertakan bukti sanggah yang diunggah ke link web https://sscn.bkk.go.id.
Instansi yang bersangkutan akan menjawab sanggahan yang telah diterima dalam kurun waktu empat hari setelah penggumuman CPNS 2019 dilakukan.
Ia mengatakan bagi peserta CPNS 2019 yang telah lolos dan melakukan pengunduran diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengundururan diri ke laman SSCN.
Peserta yang melakukan pengunduran diri hanya dapat digantikan peserta lain sebelum Nomor Induk Pegawai (NIP) ditetapkan oleh BKN.
Ketentuan bagi peserta pengganti dari peserta yang mengundurkan diri tersebut adalah diambil dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga: Jemaah Asal Indonesia Hari Ini Bisa Berangkat Umrah ke Tanah Suci, Mekah dan Madinah Arab Saudi
Proses penetapan NIP CPNS 2019 akan dilaksanakan oleh BKN secara elektronik atau yang biasa disebut paperless dengan menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
Selain itu BKN juga menggunakan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.
Begitu pula dengan Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) dan penetapan NIP juga dilakukan secara digital.