Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Soal Upah mMinimum 2021 Tidak Naik

- 1 November 2020, 07:35 WIB
UMP tidak naik tahun depan, Menaker: Ini jalan tengah yang diambil pemerintah
UMP tidak naik tahun depan, Menaker: Ini jalan tengah yang diambil pemerintah /ANTARA/Muhammad Zulfikar

PORTAL JOGJA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan penjelaskan alasan UMP atau upah minimum provinsi tidak naik pada 2021. Ada beberapa alasan mengapa UMP 2021 tidak naik dan besarannya sama seperti 2020 tahun sebelumnya.

UMP 2021 tekah ditetapkan oleh pemrintah yakni sama dengan tahun 2020. Salah satu sebabnya adalah karena kondisi perekonomian nasional yang merosot sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

"Ada penurunan perekonomian tersebut bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan kedua yang minus 5,32 persen," kata Ida di Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Baca Juga: UMP DIY Naik 4 Persen, Ini Daftar Rincian Upah Minimum 34 Provinsi se Indonesia, Segera Cek UMP 2021

Berdasarkan data analisis hasil survei dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 82,85 persen perusahaan yang cenderung mengalami penurunan pendapatan.

Dalam survei yang sama juga ditemukan bahwa sebanyak 53,17 persen usaha menengah dan besar dan 62,21 persen usaha mikro dan kecil menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

"Itu beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa keluarnya surat edaran tersebut," kata Ida.

Baca Juga: Setelah Diguyur Hujan Lebat, Jalur Lintas Selatan Pulau Jawa di Banyumas Dilanda Banjir

Baca Juga: Akan Dilanda Badai Besar, Ribuan Penduduk Filipina Terpaksa Harus Dievakuasi

Pada intinya sebagian besar perusahaan di Indonesia tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini. Kondisi tersebut juga dibahas dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: PortalJogja.com.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah