Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Bebas Murni

- 31 Oktober 2020, 13:12 WIB
ilustrasi.
ilustrasi. /- Foto : Freepik

PORTAL JOGJA – Mantan Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari hari ini Sabtu 31 Oktober 2020 dinyatakan bebas murni. Mantan Menkes era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini dibebaskan setelah selesai menjalani hukuman.

Dilansir dari Antara, Kepala Humas dan Protokol Direktoral Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya menyebutkan,  “telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadillah Supari Sp Jp, usia 69 tahun, pidana empat tahun.”

Rika Aprianti juga menyebutkan, Siti Fadilah Supari yang dipidana atas perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar ini telah selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda. Sementara pidana tambahan berupa uang pengganti juga telah dibayarkan ke negara.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Rest Area KM 456 Salatiga Latar Belakang Gunung Merbabu Terindah di Indonesia

Pada tahun 2017 Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan.***

 

 

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x