8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung

- 24 Oktober 2020, 15:51 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan. /Foto: Dok Polda Metro Jaya/

Dengan demikian penyidik berkesimpulan ada faktor kelalaian dari lima tukang yang bekerja di lantai 6 tersebut yang menyebabkan terjadinya awal api.

Satu orang mandor yakni inisial UAN ditetapkan tersangka karena sebagai mandor bangunan UAN dianggap lalai karena pada saat kejadian, UAN tidak berrada di lokasi.

"Mandor harusnya mengawasi pekerjaan. Tapi UAN hari itu tidak ada di lokasi," katanya.

Sementara pihak swasta yaitu R, Dirut PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner juga ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil pendalaman penyidik diketahui bahwa alat pembersih lantai merek tersebut tidak memiliki izin edar.

Baca Juga: Video Klip Via Vallen Dianggap Menjiplak Penyanyi Korea, Seperti Apa Kemiripannya

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung, berinisial NH juga menjadi tersangka karena baik R maupun NH dianggap harus bertanggung jawab terhadap terjadinya penjalaran api yang begitu cepat dalam peristiwa kebakaran tersebut.

"Penyidik menyimpulkan dengan adanya pengadaan barang pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api begitu cepat saat kebakaran Gedung Kejaksaan," katanya.

Kedelapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 atas peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020 petang itu.

Baca Juga: Harga Jual dan Buyback Emas Galeri 24 Hari Ini, Sabtu 24 Oktober 2020

Kebakaran bermula ketika lima tukang yang berstatus sebagai tersangka mengerjakan perbaikan di Ruang Aula Biro Kepegawaian yang terletak di lantai 6 Gedung Utama Kejagung hingga luluh lantak. *

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x