PORTAL JOGJA - Polisi menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara internal Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan delapan orang tersangka tersebut adalah lima orang tukang bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian seorang mandor inisial UAN, Dirut PT ARM inisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.
"Lima tukang, satu mandor, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH,” kata Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020) seperti dikutip Portal Jogja dari Antara News.
Baca Juga: Sebuah Layang-Layang Nyangkut di Roda Pesawat Citylink Saat Hendak Mendarat
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan dari delapan tersangka, lima diantaranya adalah tukang bangunan.
Menurutnya kelima tersangka sedang melakukan pekerjaan perbaikan di ruang Aula Biro Kepegawaian di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di Aula Biro Kepegawaian. Selain melakukan pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat bekerja," kata Sambo.
Padahal di ruangan tempat mereka bekerja, banyak bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tinner, lem aibon dan bahan kimia lainnya.
Baca Juga: Resensi Film Despicable Me 3, Beratnya Godaan Untuk Tolak Berbuat Jahat
Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya