Dua Pengunjuk Rasa Yang Diamankan Aparat Positif Covid-19

- 8 Oktober 2020, 11:11 WIB
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

PORTAL JOGJA – Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Audie S. Latuheru menyatakan, 2 dari 89 remaja yang diamankan aparat saat berlangsung unjuk rasa menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja di depan Gedung MPR/DPR RI positif COVID-19.

"Hasil swab, dua terindikasi positif Covid-19. kami lakukan pengecekan ulang dan hasilnya sama," ujar Audie S. Latuheru seperti dikutip Portal Jogja dari jurnalgaya.com.

Audie mengatakan, para remaja ini awalnya diamankan karna bergerombol, sehingga berpotensi menularkan Covid-19.  Petugas akhirnya melakukan tes swab kepada remaja itu dan hasilnya ternyata positif.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Menurut Audie, puluhan remaja itu diamankan dari berbagai tempat di wilayah Jakarta Barat. Berdasarkan pemeriksaan, para remaja itu terendus akan membuat kerusuhan. Petugas juga menemukan senjata tajam dari beberapa remaja yang berhasil diamankan.

“Jadi ada indikasi mereka tidak berdemo, melainkan akan melakukan keributan atau perusakan dan saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Audie.*** (Jurnal Gaya/Qiya Ameena)

Editor: Siti Baruni

Sumber: Pikiran Rakyat Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x