Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menekankan bahwa tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.
Pernyataan ini dikaitkan dengan munculnya desakan dari PDI Perjuangan agar penetapan Prabowo-Gibran ditunda. Menurut mereka, ini berhubungan dengan gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berproses, sehingga kondisi tersebut dinilai kurang tepat.
"Pascapengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional," kata anggota KPU Idham Holik saat dihubungi awak media dari Jakarta pada Selasa 23 April 2024.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Akhirnya KPU tetap menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Penetapan ini dihadiri langsung oleh pasangan Anies-Muhaimin. Sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud tidak hadir dengan alasan terlambat menerima undangan dari KPU.***