* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
* Pekerja/buruh penerima upah.
* Memiliki rekening bank yang aktif.
* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Update Covid 19 Yogyakarta Hari Ini 30 September 2020 Tambah 36 Kasus, 25 Dari Sleman
3. Rekening belum disetorkan perusahaan ke BP Jamsostek.
Alasan lain tidak cair, karena nomor rekening calon penerima belum disetorkan. Dari target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja, pihak Kemnaker baru menerima sekitar 14,2 juta.
4. Pemerintah mencairkan bantuan secara bertahap
Pemerintah menyampaikan pencairan bantuan pemerintah tahap pertama baru disalurkan kepada 2,5 juta pekerja.